Ikhtilaf dalam Islam, khususnya dalam hukum, telah terjadi sejak masa Nabi n, sahabat, tabi’in, para imam madzhab hingga masa sekarang ini. Hal itu menunjukkan bahwa ikhtilaf menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah Islam. Dan, perbedaan pendapat ini bisa menjadi rahmat lantaran usaha keras para ulama dalam berijtihad sehingga muncullah berbagai macam pendapat yang ada. Namun, perbedaan bisa menjadi musibah ketika membawa pada perpecahan dan pertikaian.
Memahami fikih ikhtilaf menjadi salah satu modal penting dalam menghadapi berbagai perbedaan pendapat yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dan, cabang ilmu ini sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin secara umum, terkhusus para dai. Sehingga, kaum muslimin mampu mensikapi berbagai ragam perbedaan dengan bijaksana.
Buku Fikih Ikhtilaf ini menjabarkan seluk beluk perbedaan pendapat dari berbagai sisinya, baik ikhtilaf yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Dengan didasari dalil-dalil dari Al-Quran, As-Sunnah, dan sejumlah pendapat ulama menjadikan buku sangat layak untuk ditelaah dan dijadikan pendoman dalam bersikap di tengah-tengah ‘badai’ perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin. Selamat membaca!